PENGUNGKAPAN JARINGAN SHABU INTERNASIONAL
JAKARTA, 30/11 - PENGUNGKAPAN JARINGAN SHABU INTERNASIONAL. Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Brigjen Pol Arman Depari (kedua kiri) mendampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman (ketiga kiri), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Anjan Pramuka (kempat kiri) menunjukan barang bukti Shabu ketika gelar barang bukti 252 kg Shabu pengungkapan jaringan Shabu Internasional di Perumahan Citra, Kalideres, Jakarta, Jumat (30/11). Sebanyak satu WNA Malaysia dan enam WNI berhasil ditangkap dan dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta nilai barang bukti sebesar Rp 350 Milyar. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/pd/12
Foto Terkait