ADU PENDAPAT.

  • 25 Februari 2008 12:22 WIB
DENPASAR, 25/2 - ADU PENDAPAT. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi SH (kiri) adu pendapat dengan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi Bahmid SH (kanan) dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozy Bin Nurhasyim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/2). Ketiga terpidana mati kasus bom Bali yaitu Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron kembali mengajukan memori PK lewat penasihat hukumnya setelah sebelumnya pernah mengajukan permohonan yang sama dan telah ditolak melalui keputusan Mahkamah Agung. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1438
Ukuran Berkas
344.63 KB
Disiarkan
25/02/2008 12:22 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor