ADU PENDAPAT.
DENPASAR, 25/2 - ADU PENDAPAT. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi SH (kiri) adu pendapat dengan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Fahmi Bahmid SH (kanan) dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozy Bin Nurhasyim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/2). Ketiga terpidana mati kasus bom Bali yaitu Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron kembali mengajukan memori PK lewat penasihat hukumnya setelah sebelumnya pernah mengajukan permohonan yang sama dan telah ditolak melalui keputusan Mahkamah Agung. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.
Foto Terkait