SIDANG PK BOM BALI.

  • 28 Februari 2008 12:53 WIB
DENPASAR, 28/2 - SIDANG PK BOM BALI. Majelis Hakim yang diketuai, Nyoman Sutama SH (tengah) menanggapi permohonan Tim Pengacara Muslim (TPM) dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas terpidana mati kasus bom Bali, Amrozy di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (28/2). Majelis hakim menolak permohonan TPM untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Cilacap. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1482
Ukuran Berkas
341.42 KB
Disiarkan
28/02/2008 12:53 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor