SIDANG ETIK MA
JAKARTA, 11/12 - SIDANG ETIK MA. Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12). Achmad Yamanie disidang karena dinilai melanggar kode etik dengan mengubah putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/pd/12.
Foto Terkait