VONIS FADH EL FOUZ
JAKARTA, 11/12 - VONIS FADH EL FOUZ. Politisi Muda Partai Golongan Karya, Fadh El Fouz saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12). Fahd dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta karena terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/12
Foto Terkait