VONIS FADH EL FOUZ

  • 11 Desember 2012 19:50 WIB
JAKARTA, 11/12 - VONIS FADH EL FOUZ. Politisi Muda Partai Golongan Karya, Fadh El Fouz saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12). Fahd dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta karena terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1986x2986
Ukuran Berkas
383.32 KB
Disiarkan
11/12/2012 19:50 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor