KASUS ACENG
JAKARTA, 13/12 - KASUS ACENG. Wakil Ketua Pansus DPRD Garut, Nadiman (kiri) berbicara ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). DPRD Garut membentuk Pansus mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undang yang dilakukan oleh Bupati Garut, Aceng Fikri. Pansus tersebut meminta saran kepada Komisi III untuk penyelesaian kasus pernikahan empat hari Sang Bupati. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/NZ/12.
Foto Terkait