EKSEPSI DITOLAK
SOLO,4/3-EKSEPSI DITOLAK. Terdakwa kasus pencurian dan pemalsuan arca Museum Radyapustaka Solo KRH Dharmodipuro alias Mbah Hadi mendengarkan pembacaan putusan sela oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Solo, Jateng Selasa (4/3). Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga persidangan akan dilanjutkan 11 Maret mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. FOTO ANTARA/Andika Betha/mes/08
Foto Terkait