MIE BERFORMALIN

  • 17 Desember 2012 19:11 WIB
SEMARANG, 17/12 - MI BERFORMALIN. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laope (tengah) menjelaskan tentang berbagai barang bukti yang berhasil disita dari tersangka pembuat mi basah berformalin, Suharyanto alias Cung Yen, saat gelar perkara kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Senin (17/12). Tersangka yang telah sepuluh tahun membuat mi berformalin dengan produksi empat kuintal mi per hari itu dijerat dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 junto Pasal 10 UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/NZ/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2948x1784
Ukuran Berkas
372.47 KB
Disiarkan
17/12/2012 19:11 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor