PLEDOI JOHN KEI
JAKARTA, 18/12 - PLEDOI JOHN KEI. Terdakwa kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, Jhon Kei memberi hormat saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/12). Dalam sidang pledoi tersebut, kuasa hukum John Kei menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tuntutan JPU dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/mes/12.
Foto Terkait