SIDANG PASAL PENODAAN AGAMA
JAKARTA, 18/12 - SIDANG PASAL PENODAAN AGAMA. Kuasa hukum Ahmad Taufik (kanan) dan pemohon Umar Shahab, mendengarkan pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/12). Sidang pemeriksaan pertama Perkara No. 84/PUU-X/2012 itu menguji Pasal 156a KUHP juncto Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. FOTO ANTARA/Amir/ed/mes/12.
Foto Terkait