PEMUSNAHAN SENPI ILEGAL

  • 21 Desember 2012 13:30 WIB
ANDAR LAMPUNG, 21/12 - PEMUSNAHAN SENPI ILEGAL. Kapolda Lampung Brigjen Pol.Heru Winarko (Kanan) memusnahkan senjata api (senpi) sitaan dengan cara dipotong di Kota Bandarlampung, Lampung, Jumat (21/12). Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan 164 pucuk senjata api rakitan beserta 450 butir peluru, 42 botol bom ikan, satu buah granat dan senjata tajam yang merupakan hasil sitaan dan penyerahan secara suka rela dari warga di berbagai daerah di Lampung. FOTO ANTARA/Kristian Ali/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3099x2130
Ukuran Berkas
842.45 KB
Disiarkan
21/12/2012 13:30 WIB
Fotografer
Kristian Ali
Editor