MIRAS PALSU

  • 21 Desember 2012 17:00 WIB
SEMARANG, 21/12 - MIRAS PALSU. Tersangka pembuat dan pengedar minuman keras (miras) palsu, SB (33), memperlihatkan miras palsu hasil produksinya, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Jumat (21/12). Tersangka warga Kebumen, Jateng, yang telah empat bulan melakukan pemalsuan miras itu dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman masing-masing lima tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1760x2556
Ukuran Berkas
396.46 KB
Disiarkan
21/12/2012 17:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor