PITA CUKAI PALSU

  • 27 Desember 2012 15:25 WIB
MEDAN, 27/12 - PITA CUKAI PALSU. Petugas Bea Cukai memusnahkan pita cukai palsu yang disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumut, Kamis (27/12). Pihak Bea dan Cukai memusnahkan sebanyak 21.060 lembar atau 842.000 keping senilai Rp 22 miliar dari hasil operasi pengembangan informasi dari masyarakat atas pengiriman pita cukai palsu melalui jasa titipan. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/Koz/mes/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
933.3 KB
Disiarkan
27/12/2012 15:25 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor