PENYESUAIAN SANTUNAN JASA RAHARJA
JAKARTA, 10/3 - PENYESUAIAN SANTUNAN. Dirut.Jasa Raharja Darwin Noor (kanan) disaksikan Dirops.Hamka Santri Anom (tengah) dan Dirum Diding S.Anwar (kiri) menunjukkan Peraturan Menteri Keuangan No.36 dan 37 tahun 2008 tentang besaran kenaikan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLJJ) serta Iuran Wajib (IW), di Jakarta, Senin (10/3). PMK yang berlaku efektif mulai 27 Maret 2008 itu menjelaskan besaran kenaikan nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara dari nol persen hingga 150%, dari nilai santunan sebelumnya yang ditetapkan melalui Keputusan Menkeu No.415/416 tahun 2001. FOTO ANTARA/Audy Alwi/Koz/mes/08.
Foto Terkait