SEGEL TOWER BTS ILEGAL
KUDUS, 5/1 - SEGEL TOWER BTS ILEGAL. Petugas Satpol PP memasang garis pembatas saat menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Indosat tidak berizin di Kudus, Jateng, Jumat (4/1). Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) no 3 tahun 2000 dan Perda izin gangguan no 5 tahun 2004. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/mes/13.
Foto Terkait