SEGEL TOWER BTS ILEGAL

  • 5 Januari 2013 10:50 WIB
KUDUS, 5/1 - SEGEL TOWER BTS ILEGAL. Petugas Satpol PP memasang garis pembatas saat menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Indosat tidak berizin di Kudus, Jateng, Jumat (4/1). Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) no 3 tahun 2000 dan Perda izin gangguan no 5 tahun 2004. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
3.61 MB
Disiarkan
05/01/2013 10:50 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor