TUNTUTAN HOTASI NABABAN
JAKARTA, 7/1 - TUNTUTAN HOTASI NABABAN. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua pesawat jenis Boeing 737-500 dan 737-400 Hotasi Nababan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1). Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines tersebut dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/ama/13
Foto Terkait