RSBI LANGGAR KONSTITUSI
JAKARTA, 8/1 - RSBI LANGGAR KONSTITUSI. Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan pengujian pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/13.
Foto Terkait