KASUS SUAP HAKIM

  • 8 Januari 2013 17:20 WIB
SEMARANG, 8/1 - KASUS SUAP HAKIM. Terdakwa kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang, Sri Dartuti, berjalan menuju tempat persidangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (8/1). Sri Dartuti didakwa telah memberi suap kepada Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono sebesar Rp150 juta untuk mempengaruhi putusan dalam proses persidangan terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/nz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2560x1664
Ukuran Berkas
267.91 KB
Disiarkan
08/01/2013 17:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor