TERDAKWA WN MALAYSIA
JAKARTA, 8/1 -TERDAKWA WN MALAYSIA. Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf (kiri) mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). Sidang dengan kasus mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni tersebut menghadirkan saksi yaitu pembantu Neneng. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/nz/13.
Foto Terkait