HAKIM GUGAT UU

  • 9 Januari 2013 13:50 WIB
JAKARTA, 9/1 - HAKIM GUGAT UU. Tiga orang ahli hukum yang diajukan pemohon, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan (kiri), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laica Marzuki (kanan) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita (tengah) usai mengucapkan sumpah di sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, pemerintah dan saksi/ahli dalam pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/1). Ikatan Hakim Indonesia menilai UU No 11/2012 pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat independensi hakim dibatasi dan dikriminalisasi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
09/01/2013 13:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor