HAKIM GUGAT UU

  • 9 Januari 2013 13:50 WIB
JAKARTA, 9/1 - HAKIM GUGAT UU. Satu dari tiga ahli hukum yang diajukan pemohon, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan keterangan ahlinya pada sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, pemerintah dan saksi/ahli dalam pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/1). Ikatan Hakim Indonesia menilai UU No 11/2012 pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat independensi hakim dibatasi dan dikriminalisasi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
884.98 KB
Disiarkan
09/01/2013 13:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor