HAKIM GUGAT UU
JAKARTA, 9/1 - HAKIM GUGAT UU. Pemohon prinsipal, Hakim Agung yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Mohammad Saleh menghadiri sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, pemerintah dan saksi/ahli dalam pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/1). Ikatan Hakim Indonesia menilai UU No 11/2012 pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat independensi hakim dibatasi dan dikriminalisasi. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pd/13.
Foto Terkait