VONIS IRENE "KILL BILL"

  • 9 Januari 2013 16:50
JAKARTA, 9/1 - VONIS IRENE "KILL BILL". Terdakwa kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto Irene Sophia "Kill Bill" Tupessy menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memutus Irene dengan pidana penjara dua tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
958.58 KB
Disiarkan
09/01/2013 16:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor