VONIS IRENE "KILL BILL"

  • 9 Januari 2013 16:50 WIB
JAKARTA, 9/1 - VONIS IRENE "KILL BILL". Terdakwa kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto Herryanto menunggu sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memutus Irene Sophia Tupessy dan Herryanto dengan pidana penjara dua tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
817.88 KB
Disiarkan
09/01/2013 16:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor