VONIS IRAWADI JOENOES

  • 14 Maret 2008 15:05
JAKARTA, 14/3- VONIS DELAPAN TAHUN. Anggota Komisi Yudisial (KY) nonaktif, Irawady Joenoes melintas di depan poster anti korupsi sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Jumat (14/3). Irawadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp.600 juta dan 30.000 dolar AS dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp.400 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1430
Ukuran Berkas
380.5 KB
Disiarkan
14/03/2008 15:05 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor