VONIS IRAWADI JOENOES
JAKARTA, 14/3 - VONIS DELAPAN TAHUN. Anggota Komisi Yudisial (KY) nonaktif, Irawady Joenoes memasuki ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Jumat (14/3). Irawadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp.600 juta dan 30.000 dolar AS dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp.400 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto Terkait