TUNTUTAN AMRAN BATALIPU

  • 10 Januari 2013 12:55 WIB
JAKARTA, 10/1 - TUNTUTAN AMRAN BATALIPU. Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu (kanan) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(10/1). Mantan Bupati Buol tersebut dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2827x1881
Ukuran Berkas
448.54 KB
Disiarkan
10/01/2013 12:55 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor