REKA ULANG KECELAKAAN
JAKARTA, 10/1 - REKA ULANG KECELAKAAN. Supir Livina Andika Pradikta ketika berada didalam mobil ketika melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1). Dalam kecelakaan yang telah merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka, tersangka Andika Pradikta akan dikenakan pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman 10 tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/13.
Foto Terkait