REKA ULANG KECELAKAAN

  • 10 Januari 2013 15:20 WIB
JAKARTA, 10/1 - REKA ULANG KECELAKAAN. Supir Livina Andika Pradikta ketika berada didalam mobil ketika melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1). Dalam kecelakaan yang telah merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka, tersangka Andika Pradikta akan dikenakan pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman 10 tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
984.96 KB
Disiarkan
10/01/2013 15:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor