VONIS ANGELINA SONDAKH

  • 10 Januari 2013 18:30 WIB
JAKARTA, 10/1 - VONIS ANGELINA SONDAKH. Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). Anggota non aktif DPR Fraksi Demokrat tersebut dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1184x1777
Ukuran Berkas
203.42 KB
Disiarkan
10/01/2013 18:30 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor