VONIS ANGELINA SONDAKH
JAKARTA, 10/1 - VONIS ANGELINA SONDAKH. Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1). Anggota non aktif DPR Fraksi Demokrat tersebut dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/13
Foto Terkait