BAHAS RSBI
JAKARTA, 13/1 - BAHAS SOAL RSBI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) dan Mendikbud M. Nuh (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan yang membahas soal pasca putusan MK tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Jakarta, Minggu (13/1). Mendikbud mengatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK yang membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengatur soal RSBI, namun demikian pemerintah tak bisa serta merta menghentikan program tersebut hingga menunggu sampai tahun ajaran baru. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/13.
Foto Terkait