PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS
SEMARANG, 14/1 - PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi Jateng, di Semarang, Senin (14/1). Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Untung Wiyono dalam kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ss/ama/13.
Foto Terkait