AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI.

  • 23 April 2007 14:57 WIB
DENPASAR, 23/4 - AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI. Farhat Abbas (kiri) dan Erwin Siregar (2 kiri) selaku penasihat hukum tiga warga Australia yang dipidana mati, menyerahkan memori peninjauan kembali bagi kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/4). Ketiga warga Australia yaitu Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew James Norman sebelumnya divonis mati di tingkat kasasi karena dinyatakan terbukti bersalah mengimpor heroin seberat 10,9 Kg bersama 6 terpidana lainnya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/hp/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1500
Ukuran Berkas
201.29 KB
Disiarkan
23/04/2007 14:57 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor