MEMORI PK WARGA AUSTRALIA .
DENPASAR, 23/4 - PENINJAUAN KEMBALI. Farhat Abbas (kiri) dan Erwin Siregar (2 kiri) selaku penasihat hukum tiga warga Australia yang dipidana mati, menyerahkan memori peninjauan kembali bagi kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/4). Ketiga warga Australia yaitu Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew James Norman sebelumnya divonis mati di tingkat kasasi karena dinyatakan terbukti bersalah mengimpor heroin seberat 10,9 Kg bersama 6 terpidana lainnya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/HP/07.
Foto Terkait