DIVONIS MATI
DENPASAR, 22/1 - DIVONIS MATI. Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) menundukkan kepala setelah divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). Warga Inggris yang ditangkap pada akhir Mei 2012 karena berupaya menyelundupkan 4,7 Kg kokain itu sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara namun majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepadanya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/pd/13.
Foto Terkait