PUTUSAN KASASI NAZARUDDIN

  • 23 Januari 2013 14:50 WIB
JAKARTA, 23/1 - PUTUSAN KASASI NAZARUDDIN. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan petikan putusan MA terkait kasasi terdakwa kasus korupsi Muhammad Nazaruddin di Jakarta, Rabu (23/1). MA memperberat hukuman M. Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dimana putusan majelis hakim sebelumnya memvonis 4 tahun 10 bulan penjara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2206x2634
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
23/01/2013 14:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor