PELANGGARAN TV NASIONAL
JAKARTA, 28/1 - PELANGGARAN TV NASIONAL. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menayangkan bukti program televisi yang mengekspoitasi isu seksual saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1). KPI mencatat tiga besar pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran penyiaran nasional/televisi nasional yakni pelanggaran tentang perlindungan anak dan remaja, kesusilaan dan seks. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/13.
Foto Terkait