TUNTUTAN TOMMY HINDRATNO
JAKARTA, 28/1 - TUNTUTAN TOMMY HINDRATNO. Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk Tommy Hindratno (tengah) berbicara dengan para kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (28/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp50 juta, subsidair kurungan selama dua bulan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ed/ama/13.
Foto Terkait