BUPATI GARUT DIBERHENTIKAN

  • 1 Februari 2013 19:30 WIB
GARUT, 1/2 - BUPATI GARUT DIBERHENTIKAN. Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri memberikan keterangan kepada pers terkait hasil sidang paripurna yang menyepakati Aceng HM Fikri diberhentikan dari jabatan bupati di gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Jumat (1/2). DPRD menyatakan Bupati Garut, Aceng diusulkan diberhentikan karena melanggar undang-undang, putusan pemberhentiannya diserahkan kepada Presiden.FOTOANTARA/Feri Purnama/ss/pd/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3040x2112
Ukuran Berkas
751.12 KB
Disiarkan
01/02/2013 19:30 WIB
Fotografer
Feri Purnama
Editor