ACHMAD ALBAR DITAHAN
BOGOR, 25/3 - ACHMAD ALBAR DITAHAN. Penyanyi rock Achmad Albar (tengah) diamankan pihak LP Paledang dari serbuan wartawan sesat setelah datang ke LP Paledang, Bogor, Jabar, Selasa (25/3). Achmad Albar dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 59 undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 221 KuHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Berkas perkara Ahmad Albar sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. FOTO ANTARA/Jafkhairi/Koz/mes/08.
Foto Terkait