ACHMAD ALBAR DITAHAN

  • 25 Maret 2008 17:04 WIB
BOGOR, 25/3 - ACHMAD ALBAR DITAHAN. Penyanyi rock Achmad Albar keluar dari mobil tahanan Kejari Depok yang akan menjadi tahanan titipan di LP Paledang, Bogor, Jabar, Selasa (25/3). Achmad Albar dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 59 undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 221 KuHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Berkas perkara Ahmad Albar sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. FOTO ANTARA/Jafkhairi/Koz/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1288
Ukuran Berkas
195.1 KB
Disiarkan
25/03/2008 17:04 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor