KORUPSI DANA PELABUHAN
SERANG, 4/2 - KORUPSI DANA PELABUHAN. Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari menjawab pertanyaan hakim ketika berlangsungnya sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (4/2). Aat Syafa'at didakwa telah mengambil uang negara senilai Rp. 15,9 miliar dari total pembiayaan pembangunan Pelabuhan Kubangsari senilai Rp. 49,14 miliar itu digunakan untuk membiayai parpol pengusung anaknya menjadi calon walikota pengganti dirinya serta membeli satu unit mobil Lexus. Aat juga juga mengambil dana BOS pendidikan Rp. 9 miliar dengan dalih pembuatan tiang pancang pelabuhan. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/13
Foto Terkait