VONIS HARTATI MURDAYA
JAKARTA, 4/2 - VONIS HARTATI MURDAYA. Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya menyimak pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/mes/13.
Foto Terkait