VONIS HARTATI MURDAYA
JAKARTA, 4/2 - VONIS HARTATI MURDAYA. Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya memasuki mobil tahanan seusai sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim memvonis Siti Hartati Murdaya dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/mes/13.
Foto Terkait