NENENG DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 5/2 - NENENG DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA. Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2). Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/pd/13.
Foto Terkait