PERMOHONAN UJI MATERI UNDANG-UNDANG

  • 6 Februari 2013 18:25 WIB
JAKARTA, 6/2 - UJI MATERI UNDANG-UNDANG. Personil Grup Musik Slank Kaka, Ridho, Bimbim, Abdi, Manajer Slank Bunda Iffet, dan Ivan usai mengajukan surat permohonan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/2). Grup musik Slank memasukkan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 Huruf a UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian.FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2071
Ukuran Berkas
616.83 KB
Disiarkan
06/02/2013 18:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor