TUNTUTAN PENGAWAL NENENG

  • 7 Februari 2013 18:40 WIB
JAKARTA, 7/2 - TUNTUTAN PENGAWAL NENENG. Warga Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi (kanan) dan R Azmi Bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Jaksa penuntut umum menuntut kedua pengawal Neneng dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta karena telah membantu pelarian Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng Sriwahyuni selama di Malaysia. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/nz/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
07/02/2013 18:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor