DITUNTUT 6 TAHUN

  • 11 Februari 2013 15:40 WIB
SERANG, 11/2 - DITUNTUT 6 TAHUN. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari mendengarkan tuntutan Jaksa saat menjalani sidang Tipikor, Serang, Banten, Senin (11/2). Aat Syafa'at yang didakwa telah mengambil uang negara senilai Rp15,9 miliar dituntut Jaksa dengan hukuman 6 tahun ditambah masa tahanan 5 bulan serta denda Rp. 7,5 miliar dan bila dalam sebulan denda tidak dibayar maka seluruh harta terdakwa akan dilelang untuk membayar sesuai nilai denda. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3376x2464
Ukuran Berkas
892.63 KB
Disiarkan
11/02/2013 15:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor