VONIS AMRAN

  • 11 Februari 2013 16:35 WIB
JAKARTA, 11/2 - VONIS AMRAN. Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol Amran Batalipu sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). Mantan Bupati Buol tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
11/02/2013 16:35 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor