DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 11 Februari 2013 18:05 WIB
SEMARANG, 11/2 - DITUNTUT HUKUMAN MATI. Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram Rosmalinda Sinaga (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu ke Indonesia yang termasuk Golongan I dengan berat lebih dari 5 kilogram. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2772x1620
Ukuran Berkas
294.95 KB
Disiarkan
11/02/2013 18:05 WIB
Fotografer
Wisnu Adhi Nugroho
Editor