KASUS SUAP HAKIM

  • 13 Februari 2013 18:05 WIB
SEMARANG, 13/2 - KASUS SUAP HAKIM. Terdakwa kasus suap hakim pengadilan Tipikor Semarang, Sri Dartuti, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (13/2). Jaksa penuntut umum menuntut Sri Dartuti yang sebelumnya telah didakwa memberi suap kepada Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono untuk mempengaruhi putusan dalam proses persidangan terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan itu dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3085x1890
Ukuran Berkas
393.02 KB
Disiarkan
13/02/2013 18:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor